Kejahatan apa yang akan dijerat hukum oleh UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada 2 kategori :
Assalamu'alaikum sobat blogger...jumpa lagi dengan sinchankeke ganteng kali ini kita akan membahas sedikittentang Undang Undang informasi dan transaksi elektronik
1.Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi (TI) sebagai alat kejahatannya :
Assalamu'alaikum sobat blogger...jumpa lagi dengan sinchankeke ganteng kali ini kita akan membahas sedikittentang Undang Undang informasi dan transaksi elektronik
1.Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi (TI) sebagai alat kejahatannya :
2.Kejahatan yang menjadi TI sebagai sasarannya :PembajakkanPornografiPemalsuan/pencurian kartu kredit (carding)Penipuan lewat e-mail (fraud)Spam e-mailPerjudian onliinePencurian akun InternetTerorismeIsu SARASitus yang menyesatkan
Pencurian data pribadiPembuatan atau penyebaran virus komputerPembobolan atau pembajakan situsCyberwarDenial of Service (DOS)Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
Bukan Cuma masalah kriminal yang diatur UU ITE, melainkan juga aturan transaksi, serba-serbi berbisnis, dan legalisasi dokumen di Internet. Zaman sekarang bisnis sudah bisa dilakukan lewat Internet. Jadi, harus ada hukum yang mengakui keabsahan sebuah perjanjian kontrak, bisnis, jual beli dan sejenisnya. Selain bagi komunikasi e-mail dan sejenisnya, UU ITE juga berlaku bagi SMS, rekaman di ponsel, dan juga CCTV (closed circuit televison). Dulu sebelum ada UU ITE, susah mau nuntut orang dengan barang bukti SMS, rekaman ponsel, atau kamera CCTV. Apalagi e-mail! Padahal seiiring dengan kemajuan teknologi, begitu pula kejahatan semakin canggih, selalu mencari celah yang ada. Misalnya, foto muka kamu di-crop dan ditempel di atas foto syur, lalu disebarluaskan ke seantero dunia maya, dengan adanya cyber law ini kamu bisa melakukan penuntutan ke jalur hukum. Sebut saja kasus skandal seks anggota DPR dengan penyanyi dangdut yang terbongkar gara-gara rekaman video ponsel. Bukti di rekaman CCTV juga tak kalah penting, misalnya pada kasus peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton pada pertengahan Tahun 2009.
Hukum pada dasarnya dibuat untuk melindungi kita dari kejahatan. Jadi, hukum yang berlaku di dunia maya seperti UU ITE pun gak perlu ditakuti. Kita memang gak mungkin menghapalkan semua isi UU ITE, sebab kita bukan pakar hukum. Tapi, ada beberap pasal yang erat kaitannya dengan aktivitas kita di Internet. Gak usah dihapalin, cukup dipahami dan diingat-inggat sebelum kamu posting sesuatu di e-mail, blog atau di situs gaul.
Pasal-pasal UU ITE Yang harus diwaspadai :
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37
Sanksi bagi yang melanggar :
Pasal 27 ayat 1-4, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.Pasal 28 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.Pasal 29 ayat, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 Miliar.Pasal 30 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 600 juta.Pasal 30 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 7 Tahun dan/atau denda paling banyak 700 juta.Pasal 30 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.Pasal 31 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.Pasal 32 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar.Pasal 32 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 9 Tahun dan/atau denda paling banyak 3 Miliar.Pasal 32 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 10 Miliar.
Wow… banyak sekali pasal-pasal yang bisa menjerat belum lagi ditambah dengan sanksi-sanksi yang sangat perlu kita waspadai, untuk pasal-pasal UU ITE yang harus diwaspadai kamu bisa membaca secara online di GOOGLE atau beli aja buku UU ITE di toko-toko buku terdekat di kotamu, harganya terjangkau koq…
Sejak diberlakukannya UU ITE 21 April 2008 yang lalu, kita jelas gak bisa lagi bebas menulis. Bukan dalam artian sudah susah curhat, beropini, menuangkan ide, diskusi, dan sejenisnya lho! Semua itu tetap bisa dilakukan, asal sesuai aturan. Kalau kita sudah paham netiket, sebetulnya buat agar kita lebih disiplin dan waspada terhadap pasal-pasal di UU ITE gak susah-susah amat kok… Ini cuma masalah kebiasaan. Apakah itu berarti kita harus merasa tidak aman, waswas ketika mempublikasikan sesuatu di Internet? Apa betul kebebasan ekspresi dan beropini di duni maya sudah tidak semerdeka dulu lagi? Betulkah UU ITE sudah melanggar hak asasi manusia seperti yang diteriakkan sebagian orang? Hmm… gak segitunya koq…!! Seperti yang sudah dijabarin diatas, di negara sekaliber Amerika Serikat saja tetap ada aturan main buat ngeblog atau menulis e-mail. Justru makin maju sebuah peradapan, makin jelas rambu-rambu buat mengatur segala aspek kehidupannya. Dengan adanya UU ITE ini bukan untuk mengkriminalisasikan para pengguna dunia maya tetapi untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
Let’s net safely
Let’s net safely
Lex est praeceptio pravique depulsio
Hukum itu adalah sebuah paham mengenai sesuatu yang benar dan penangkal terhadap sesuatu yang buruk.
Hukum itu adalah sebuah paham mengenai sesuatu yang benar dan penangkal terhadap sesuatu yang buruk.
arjune x telah mbaca postingan ini....nice good...brow
BalasHapusthanks dah berkunjung masbro :)
BalasHapus